Font Size:
KINERJA PENGELOLAAN LAZIS
Last modified: 2015-10-20
Abstract
Kemiskinan merupakan salah satu persoalan krusial yang tengah dihadapi bangsa Indonesia. Kondisi itu semakin tak menentu seiring dengan perekonomian global yang sedang mengalami krisis pangan dan krisis energi (Irfan Syauqi Beik, 2009). Untuk mengatasi persoalan kemiskinan, Islam memiliki konsep yang cukup baik dan dapat diimplementasikan secara mudah. Dalam ajaran Islam terdapat hal-hal yang berkaitan dengan aspek ekonomi yang bersifat solutif, dengan menjadikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai bagian dari sumber pendapatan negara. Islam memiliki konsep pemberdayaaan ekonomi umat, yaitu dengan memaksimalkan peran lembaga pemberdayaan ekonomi umat seperti Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). (Aris, Muhammad Abdul, Mujiyati dan Eni Setyowati: 2014).Lembaga Amil Zakat (LAZIS) merupakan organisasi nirlaba. Berdasarkan sifat operasinya, organisasi dapat dibagi menjadi dua yaitu; organisasi yang berorientasi mencari keuntungan (berorientasi laba), kelangsungan organisasi ini terletak pada keuntungan yang di dapat dari aktifitasnya. Adapun yang kedua adalah organisasi yang dalam menjalankan aktifitasnya tidak berorientasi untuk menghasilkan keuntungan (nirlaba). Kelangsungan organisasi ini ditentukan dari berbagai sumbangan yang diberikan oleh pihak-pihak yang percaya kepada organisasi tersebut (public trust). Termasuk dalam jenis ini antara lain organisasi sosial, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, oleh karena itulah lembaga amil zakat termasuk dalam kategori ini. Lembaga amil zakat adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas dasar prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat islam. LAZIS adalah lembaga gran making (penggali dana) yang berupa zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat bertujuan atau bervisi “ untuk menciptakan masyarakat sejahtera, adil dan mandiri (Sri Wahyuni, 2009).Pengelolaan institusi yang baik dan berhasil umumnya dicirikan dengan institusional arrangemen yang mengakomodasi prinsip-prinsip tata kelola organisasi. Di antara prinsip-prinsp tersebut prinsip akuntabel menempati tempat yang utama. Prinsip akuntabel berarti adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggujawaban organisasi sehingga terlaksana secara efektif dan efisien berdasarkan kinerja yang terukur (Lulu Meutia, 2012). Untuk mengentaskan kemiskinan melalui konsep pemberdayaan umat yang diajarkan oleh Islam memerlukan persyaratan tambahan yaitu adanya kemauan dan keikhlasan para pengurus untuk mengelola LAZIS secara profesional. Dengan peranan LAZIS dalam mengentaskan kemiskinan merupakan sebuah keniscayaan.Beberapa tahun terakhir ini di Indonesia, isu yang berkaitan dengan konsep pelaksanaan zakat, baik sebagai kewajiban agama secara pribadi maupun zakat sebagai keuangan publik sangat populer. UU Nomor: 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sodakoh menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan zakat di Indonesia, sebagai upaya untuk mendukung fakta bahwa Indonesia adalah negara yang penduduk muslimya terbesar di dunia, yaitu berjumlah 80% dari sekitar 220 juta penduduk Indonesia adalah sebesar 180 juta penduduk muslim (Eri Sudewo:2008) yang memiliki kewajiban menunaikan zakat baik zakat fitrah dan zakat harta. Kondisi tersebut semestinya menjadi potensi zakat yang luar biasa berkaitan dengan upaya penghimpunan zakat bisa 20 triliun (Forum Zakat, 2009) sampai dengan 100 triliun (Direktur Thoha Putra Center Semarang, 2009).
Full Text:
PDF