UNNES CONFERENCE, SEMINAR NASIONAL EVALUASI PENDIDIKAN I

Font Size: 
Pengembangan Pendidik Dalam Implementasi Evaluasi Pendidikan Dalam Konteks Tuntutan Kompetensi dan Kinerja Profesional Berkelanjutan”
Nur Rahmawati

Last modified: 2015-03-06

Abstract


Pendidikan menurut Dinn Wahyudin, 2008  merupakan humanisasi, hakikat dan tujuan manusia adalah menjadi manusia, oleh karena itu henderson , 1959 mengatakan “ manusia menjadi manusia yang sebenarnya jika dapat merealisasikan hakikatnya secara total. Sedangkan manusia dapat menjadi manusia hanya melalui pendidikan. Sedangkan dunia pendidikan berkaitan erat dengan semua aspek pendukung, salah satunya adalah pendidik, karena secara tidak langsung pendidik juga sangat mempengaruhi keberhasilan dari dunia pendidikan , oleh karena itu pendidik adalah salah satu  pemegang kunci keberhasilan pendidikan. Jika pendidik sangat menekankan peningkatan mutu kualitas pendidikan, maka pendidikan pada masa tersebut akan maju dan lebih baik. Namun jika pendidik sedikit lemah dalam menangani pendidikan maka mutu dan kualitas pendidikan juga akan lemah.

Pendidikan dalam era globalisasi mempunyai pengaruh yang sangat penting, karena pendidikan dapat meningkatkan kualitas diberbagai aspek, diantaranya adalah aspek sumber daya manusia ( pendidik ). Saat ini pendidikan juga sedang menjadi bahan pembicaraan setiap hari, karena dengan adanya tawuran dikalangan pendidikan yang memakan korban, banyaknya koruptor, pemerintah supaya satuan pendidikan untuk membenahi polemic – polemic yang terjadi seperti akhir – akhir ini. Jika budaya ini terus berkembang maka bangsa Indonesia akan mengalami kehancuran. Pendidikan juga mempunyai tantangan – tantangan yang harus dihadapi dalam era globalisasi, sebagaimana disampaikan oleh Tilaar (2006: 140-141), meliputi tiga kekuatan besar yang akan mempengaruhi individu Indonesia yakni ( 1 ) masyarakat madani (civil society); (2)negara-bangsa (nation-state),dan (3) globalisasi. Selanjutnya Tilaar juga menyatakan “Di dalam civil society seorang idividu mengenal hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarganya, anggota masyarakat lokalnya, anggota kebudayaan lokalnya, dan seterusnya dia merupakan anggota masyarakat. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa bukan hanya kebebasan individu saja namun kewajiban individu terhadap keluarga dan masyarakat. Pernyataan tersebut juga menyatakan bahwa salah satu pengaruh terbesar salah satunya adalah globalisasi. Globalisasi menandai persaingan dunia yang semakin tajam , khususnya dalam bidang ekonomi. Pengaruh golbalisasi yang menuntut guru harus lebih baik dalam mendidik dan mengajarkan anak didiknmya.

Guru merupakan suatu pekerjaan profesional, yang memerlukan suatu keahlian khusus. Karena keahliannya bersifat khusus, guru memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan pembelajaran, yang akan menentukan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan. Oleh karena itu, dalam sistem pendidikan dan pembelajaran dewasa ini kedudukan guru dalam proses pembelajaran di sekolah belum dapat digantikan oleh alat atau mesin secanggih apapun. Keahlian khusus itu pula yang membedakan profesi guru dengan profesi yang lainnya. Dimana “perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi yang lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan-kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut tidak lain adalah kompetensi guru” (Saud, 2009 : 44).

Kompetensi dalam profesi guru, pada awalnya dipersiapkan atau diperoleh melalui lembaga pendidikan formal keguruan, sebelum seseorang memangku jabatan (tugas dan tanggung jawab) sebagai guru. Tetapi untuk menuju ke arah pelaksanaan tugas dan tanggungjawab secara profesional, tidaklah cukup dengan berbekal dengan kemampuan yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal tersebut. Dalam sebuah karya dikemukakan.

Pada dasarnya pendidikan guru itu bukan berlangsung 3 atau 5 tahun saja, melainkan berlangsung seumur hidup (life long teacher education). Pendidikan yang 3 atau 5 tahun itu adalah pendidikan yang wajib dialami oleh seorang calon guru secara formal. Sedangkan pendidikan sesudah ia bekerja dalam bidang pengajaran, seperti : belajar sendiri, mengikuti penataran, mengadakan penelitian, mengarang buku, aktif dalam organisasi profesi, turut memikul tanggung jawab dalam masyarakat, menonton film, mendengarkan radio, televisi, dan lain-lain. Semua kegiatan itu sangat berharga untuk mengembangkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan guru sehingga kemampuan profesionalnya semakin berkembang (Hamalik, 2003 : 123).

Dengan demikian, untuk dapat disebut sebagai profesional, setiap guru harus melakukan pengembangan kompetensinya secara berkesinambungan. Atau sebagaimana dikemukakan oleh Danim (2010 : 3), bahwa “Untuk memenuhi kriteria profesional itu, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya secara terus menerus”.Tuntutan terhadap peningkatan kompetensi secara berkesinambungan disebabkan “Karena substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkambang dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu” (Saud, 2009 : 98).

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan cara melakukan sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Selanjutnya, bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Hal ini sesuai dengan tujuan diadakannya sertifikasi guru, yaitu: (1) menentukan kelayakan seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran; (2) peningkatan mutu proses dan hasil pendidikan; dan (3) peningkatan profesionalisme guru (Dikti, 2006).

Hal tersebut adalah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu, guru yang profesional dituntut untuk terus-menerus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing di forum regional, nasional, ataupun internasional. Hal ini dipertegas kembali dengan Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebut profesi guru sebagai profesi yang sejajar dengan dosen di perguruan tinggi.

Di samping itu, keharusan bagi setiap guru untuk mengembangkan kompetensinya secara terus-menerus dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara profesional, didorong juga oleh perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, perkembangan pemerintahan dan perubahan kurikulum pendidikan. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Saud (2009 : 98), Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan, yaitu : (1) perkembangan Iptek, (2) persaingan global bagi lulusan pendidikan, (3) otonomi daerah, dan (4) implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Bertolak dari uraian di atas, penulis mencoba untuk memaparkan Pengembangan Pendidik Dalam Implementasi Evaluasi Pendidikan Dalam Konteks Tuntutan Kompetensi dan Kinerja Profesional Berkelanjutan.


Full Text: FULLTEXT